Jumat, 19 November 2010

TATA KELOLA PGRI BANTUL

TATAKELOLA ORGANISASI
PGRI KABUPATEN BANTUL
sebuah alternatif

Oleh: Suharyana
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PGRI Kab. Bantul

A.PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XI pasal 33 antara lain menyebutkan bahwa Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertugas dan berkewajiban menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Konggres, Konggres Luar Biasa, Konferensi Pusat , Konferensi PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota, Rapat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Bab XII pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengurus Cabang bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Konggres, Konggres Luar Biasa, Konferensi Pusat , Konferensi PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Cabang, Konferensi Kerja PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Cabang, Rapat Pengurus Cabang di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut diperlukan tatakelola (manajemen) organisasi. Tatakelola merupakan metoda atau serangkaian cara, prosedur, dan juga administrasi. Tata kelola organisasi diperlukan untuk menghasilkan efektifitas dan efisiensi kinerja organisasi. Kinerja organisasi publik seperti PGRI biasanya diukur dengan beberapa indikator.
1.Produktivitas
Konsep produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas layanan. Produktivitas pada umumnya dipahami sebagai rasio antara input dengan output.
2.Kualitas Layanan
Kepuasan anggota bisa menjadi parameter untuk menilai kinerja organisasi publik.
3.Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan anggota menyusun agenda dan prioritas layanan dan mengembangkan program-program layanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi anggota.
4.Responsibilitas
Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit.
5.Akuntabilitas
Akuntabilitas menunjukan pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi tunduk pada aturan yang berlaku.

Kinerja bisa juga dikatakan sebagai sebuah hasil (output) dari suatu proses tertentu yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi terhadap sumber-sumber tertentu yang digunakan (input). Selanjutnya, kinerja juga merupakan hasil dari serangkaian proses kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa proses manajemen yang berlangsung tersebut, merupakan pelaksanaan dari fungsi-fungsi manajemen yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling (POAC) atau lebih detailnya lagi adalah planning, organizing, staffing, directing, coordinating, regulating, dan budgetting (POSDCoRB).
Mengingat bahwa kinerja organisasi sangat dipengaruhi oleh faktor input dan proses-proses tatakelola dalam organisasi, maka upaya peningkatan kinerja organisasi juga terkait erat dengan peningkatan kualitas faktor input dan kualitas proses tatakelola dalam organisasi tersebut.

B.TATAKELOLA
1.Perencanaan
a.Visi
Visi PGRI Kabupaten Bantul adalah:
Terwujudnya PGRI sebagai organisasi dinamis dam mandiri yang dicintai anggota dan diakui oleh masyarakat.

b.Misi
Misi PGRI Kabupaten Bantul adalah:
1)Berperanserta mewujudkan cita-cita proklamasi
2)Berperanserta mensukseskan pembangunan
3)Memajukan pendidikan
4)Meningkatkan kesejahteraan guru
5)Meningkatkan profesionalitas guru

c.Tujuan
Sejalan dengan Anggaran Dasar PGRI Bab VI pasal 6, PGRI Kabupaten Bantul bertujuan:
1)Berperanserta mewujudkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya
3)Berperanserta mengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4)Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5)Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan anggota dan kesetiakawanan organisasi.

Visi, misi, tujuan PGRI Cabang dapat sama dengan visi, misi, tujuan PGRI Kabupaten atau menyusun sendiri tetapi harus tetap sejalan dengan visi, misi, tujuan PGRI Kabupaten.

d.Program Kerja
1)Program Kerja Lima Tahunan
Program Kerja Lima Tahunan PGRI Kabupaten Bantul merupakan produk konferensi kabupaten. Program Kerja Lima Tahunan PGRI Cabang merupakan produk konferensi cabang. Program Kerja Lima Tahunan berisi program yang sifanya masih luas dan umum.
2)Rencana Kegiatan Tahunan
Rencana Kegiatan Tahunan merupakan jabaran Program Kerja Lima Tahunan, disusun dalam rapat kerja Pengurus pada setiap awal tahun. Sesuai dengan namanya Rencana Kegiatan Tahunan berisi rencana kegiatan yang lebih operasional dan terukur sehingga dapat dirancang anggaran pembiayaannya. Rencana Kegiatan Tahunan secara jelas memuat kapan dilaksanakan, siapa pelaksananya, berapa anggarannya, disertai jadwal kegiatan (time schedule).
3)Rencana Anggaran dan Pendapatan Organisasi (RAPBO) Lima Tahunan
RAPBO Lima Tahunan berisi rencana pendapatan dan pengeluaran selama lima tahun. Rencana pendapatan dirinci sesuai sumbernya. Rencana pengeluaran dirinci sesuai peruntukannya, baik berupa pengeluaran rutin, ensidental, maupun anggaran pelaksanaan program.
4)Rencana Anggaran Kegiatan Tahunan
Rencana Anggaran Kegiatan Tahunan berisi rencana pengeluaran selama satu tahun, dirinci sesuai peruntukannya, baik berupa pengeluaran rutin, ensidental, maupun anggaran pelaksanaan program.

2.Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain:
a.Mekanisme hubungan
1)Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing.
2)Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan masukan dari beerbagai pihak sesuai fungsinya masing-masing
3)Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerjasama beberapa pihak sesuai fungsinya masing-masing;
b.Pembagian Tugas (job descriptions)
Pembagian tugas berdasarkan tipe organisasi yang disepakati.
Ada beberapa tipe organisasi, yaitu:
1.Tipe Organisasi Lini/Garis
Pendelegasian wewenang dilakukan secara vertical melalui garis terpendek dari seorang atasan kepada bawahannya. Perintah dilakukan oleh atasan.
2.Tipe Organisasi Fungsional
Pembagian kerja dilakukan berdasarkan spesialisasi dan setiap pejabat/pengurus mengerjakan tugas sesuai spesialisasinya.
3.Tipe Organisasi Komite
Masing-masing anggota mempunyai wewenang yang sama dan kepemimpinannya kolektif. Organisasi komite memerlukan pimpinan kolektif dan tanggung jawabnya pun secara kolektif.

Pembagian tugas sebaiknnya dilaksanakan menggunakan tipe organisasi fungsional atau pun komite. Dengan demikian pembagian tugas dapat diatur sebagai berikut:


1.Ketua
Memberikan pengarahan semua kegiatan.
Mengarahkan dan memantau kegiatan nonbidang.
Mengarahkan dan memantau pengelolaan keuangan.
Berkomunikasi dan membina kerjasama dengan pihak luar.
2.Wakil Ketua I
Mengarahkan dan memantau kegiatan bidang organisasi dan kaderisasi, ketenagaan dan kesejahteraan, informasi dan komunikasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier dan profesi
3.Wakil Ketua II
Mengarahkan dan memantau kegiatan bidang kerohanian, pemberdayaan perempuan, pengemb. kesenian, kebudayaan, dan olahraga, advokasi dan perlindungan hokum, pengabdian masyarakat.
4.Sekretaris
Mengkoordinasikan rencana kegiatan.
Mendokumentasikan setiap kegiatan.
5.Wakil Sekretaris
Mengundang peserta kegiatan
Membantu sekretaris
6.Bendahara
Mengumpulkan, menyimpan, mengeluarkan, mengadministrasikan, dan melaporkan keuangan organisasi
7.Wakil Bendahara
Membelanjakan kebutuhan kegiatan.
Membantu bendahara.
8.Ketua Bidang Menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan kegiatan sesuai bidangnya masing-masing.

3.Pelaporan dan Evaluasi
Setiap kegiatan dilaporkan secara tertulis. Pelaporan dan evaluasi per kegiatan dilakukan melalui rapat evaluasi internal. Pelaporan dan evaluasi kegiatan tahunan dapat dilaksanakan dalam rapat evaluasi tersendiri secara internal dan eksternal atau dilakukan bersama rapat kerja penyusunan rencana kegiatan tahunan tahun berikutnya. Pelaporan dan evaluasi program kerja lima tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus selama satu periode dilaksanakan dalam konferensi kabupaten.

Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi dengan tembusan kepad Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali (ART Bab XI pasal 33 ayat (6).

Pengurus Cabang berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan tembusan kepad Pengurus Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali (ART Bab XII pasal 36 ayat (7).

C.PENUTUP
Disadari tugas sebagai pengurus PGRI adalah tugas sampiran. Namun demikian, tentu bukan sebuah pembenaran sehingga PGRI boleh diurus secara asal-asalan. Justru karena pengurus PGRI berebut waktu dengan tugas utamanya masing-masing, mengurus PGRI perlu tatakelola yang lebih jelas sehingga masing-masing pengurus dapat merancang partisipasinya di tengah-tengah tugas utamanya.
Semoga!

HIDUP PGRI …………….HIDUP
HIDUP GURU …………….HIDUP
SOLIDARITAS ……………YES
SERTIFIKASI ……………..